Lahan Milik Pemda Kuansing Diduga Dikeruk Tanpa Izin Untuk Pribadi dan Sekolah

Lahan Milik Pemda Kuansing Diduga Dikeruk Tanpa Izin Untuk Pribadi dan Sekolah

Kanalvisual.com - Kuansing, Riau - Lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Dusun Sungai Rumbio, Desa Koto Kari, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi (Kuansing) diduga dikeruk dengan menggunakan alat berat tanpa izin oleh seseorang berinisial IF.

Hal tersebut diketahui Tim Awak Media setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, Rabu (23/09/2026). Dari laporan tersebut, diduga hasil dari pengerukan lahan Pemda tersebut, dipergunakan untuk rumah pribadi IF dan didistribusikan ke Sekolah MTS Nurul Ikhlas Kenegerian Kari, Desa Pulau Banjar Kari.

Disamping itu, karena mobilitas pengangkutan hasli pengerukan tersebut ke MTS Nurul Ikhlas Kenegerian Kari, mengakibatkan jalan desa mengalami kerusakan.

Diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, bahwa lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) tidak dapat dikeruk atau dimanfaatkan secara bebas. Segala aktivitas fisik di atas lahan Pemda, termasuk pengerukan, penataan, maupun pembangunan, harus tunduk pada regulasi ketat mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Jika ada pihak swasta atau masyarakat yang mengeruk lahan Pemda tanpa izin resmi, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau penyerobotan aset negara yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Lanjutnya, berdasarkan peraturan pengelolaan BMD (seperti PP No. 28 Tahun 2020 dan aturan turunannya), bentuk pemanfaatan lahan Pemda secara legal meliputi: sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP). 

"Jadi bila ada orang yang memanfaatkan lahan Pemda secara ilegal, dapat dipidana," kata Rahmad saat ditemui di Mapolres Kuansing, Senin (28'09/2026).

"Selain Pelaku, Penampung atau Penerima dari hasil pengerukan ilegal juga dapat dipidana," pungkas Rahmad.

Ia berharap, pihak Perangkat Desa dapat menelusuri motif terduga pelaku dan kemana hasil pengerukan lahan Pemda tersebut didistribusikan. Laporkan segera ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Pj Kades Koto Kari, Wawan, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat Whats App, Minggu (27/09/2026) mengatakan, saya tidak mengetahui waktu itu pak, karena waktu itu Sekdes yang menelpon saya, langsung saya ke situ. Waktu itu juga saya suruh berhenti pak. Dan tdak ada lagi aktifitas karena tidak ada laporan ke desa.

Namun, pertanyaan awak media terkait tindakan atau sanksi apa yang dilakukan pihak Kades terhadap terduga pelaku pengerukan, Pj. Kades Koto Kari tidak memberikan jawaban.

Sementara IFdan Kepala Sekolah MTS Nurul Ikhlas Kenegerian Kari, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan chat WhatsApp, Minggu (27/09/2026), hingga berita ini dimuat, tidak memberi jawaban dari beberapa pertanyaan yang diajukan. (Tim/Red).