Proyek SPKKL Bakamla RI Rp26,35 Miliar Disorot: Isu Legalitas Material, K3, Hingga Kerusakan Jalan Publik Memanas

Proyek SPKKL Bakamla RI Rp26,35 Miliar Disorot: Isu Legalitas Material, K3, Hingga Kerusakan Jalan Publik Memanas

Kanalvisual.id - Pesisir Barat, Lampung - Rabu 30 September 2026. Pelaksanaan proyek pembangunan Kantor Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut (SPKKL) Bakamla RI di Pesisir Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp26,35 miliar terus menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat dan kontrol sosial mempertanyakan berbagai aspek teknis serta transparansi pengerjaan di lapangan yang dinilai berpotensi merugikan fasilitas umum.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT Lasindo Bersinar tersebut memicu berbagai catatan kritis dari masyarakat, di antaranya:

1. Dugaan Kerusakan Fasilitas Jalan Publik:** Mobilisasi alat berat jenis *excavator* berantai besi yang melintas langsung di atas jalan cor/beton tanpa pelindung, serta lalu lalang kendaraan Fuso muatan tiang pancang yang diduga melebihi kapasitas beban jalan (klasifikasi daya dukung 7 ton). Pihak Dinas PUPR setempat dikabarkan belum menerima surat pemberitahuan atau izin melintas dari pihak kontraktor.

2. Keterbukaan Asal-Usul Material (Galian C):** Sumber pasokan material berupa pasir dan batu untuk struktur bangunan dipertanyakan legalitas perizinannya (Izin Usaha Pertambangan/IUP Galian C). Penggunaan material dari sumber yang belum terverifikasi legalitasnya berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

3. Progres Pekerjaan vs Tenggat Waktu: Progres fisik di lapangan dilaporkan baru mencapai kisaran 15 persen, sementara target *Provisional Hand Over* (PHO) ditetapkan pada 30 Desember 2026. Lambatnya pergerakan fisik ini mengundang kekhawatiran publik terkait potensi deviasi minus dan penurunan kualitas mutu akibat kejar tayang.

4. Konsistensi Penerapan K3:** Kepatuhan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi sempat disoal warga sebelum akhirnya dilakukan pembenahan oleh pihak pekerja.

Aktivis. Sugeng Purnomo menegaskan, bahwa pengawasan ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas pembangunan negara dan melindungi infrastruktur daerah.

"Anggaran proyek ini sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah uang rakyat. Kami tidak menghalangi pembangunan, tetapi kami menuntut prosesnya taat aturan. Mulai dari izin lintas alat berat agar jalan daerah tidak rusak, legalitas material, hingga kepatuhan K3. Jangan sampai pembangunan fasilitas negara justru mengorbankan kepentingan dan fasilitas masyarakat lokal," tegas [Sugeng Purnomo Aktivis].

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak media dan elemen kontrol sosial masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi resmi secara terbuka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla RI serta manajemen PT Lasindo Bersinar guna menerapkan asas keberimbangan informasi (*cover both sides*)

(Adung).