Puluhan Tahun Menanti Kepastian Hukum, Warga Sukapura Lampung Barat Berharap Jalan Pintas Tanpa Bank Tanah
Kanalvisual.id - Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mempercepat upaya penyelesaian legalitas lahan bagi warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Langkah taktis ini diambil menyusul mandeknya proses pensertifikatan hak milik warga akibat benturan regulasi sektoral.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menegaskan bahwa secara substansial, pelepasan status kawasan hutan untuk lahan Sukapura telah mengantongi lampu hijau dari Kementerian Kehutanan. Sisa pekerjaan rumah kini berada di ranah teknis agraria, yakni proses pensertifikatan atas nama warga yang terganjal aturan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah.
"Sebetulnya persoalan tanah ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan, tinggal proses pensertifikatan atas nama hak milik. Tapi masih terganjal menyangkut regulasi antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah," ujar Parosil saat menerima audiensi masyarakat Sukapura di Aula Pesagi Setdakab, Senin (28/9/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0422 LB Letkol Inf Rizky Kurniawan, Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, Anggota DPRD Prayitno, Kepala BPN Lampung Barat Aditya Pramono, Plt. Asisten I Padang Priyo Utomo, serta unsur perangkat daerah, camat, dan peratin.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Lampung Barat segera melayangkan surat resmi kepada Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, hingga Badan Bank Tanah. Parosil berharap pemerintah pusat dapat memberlakukan diskresi atau mekanisme pengecualian bagi lahan di bawah 50 hektare, sehingga dapat langsung disertifikatkan tanpa harus melalui mekanisme Badan Bank Tanah demi mempercepat kepastian hukum.
"Kami akan bersurat langsung ke Komisi II, termasuk juga ke Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah agar kita sama-sama memastikan apakah tanah yang ada di Sukapura dapat dilakukan pensertifikatan sesuai program dari pemerintah," tegasnya.
Akar Historis: Penghargaan untuk Pejuang Masa Revolusi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Legalitas Tanah Sukapura, Erik, membeberkan akar sejarah panjang penguasaan lahan yang telah didiami warga selama puluhan tahun. Menurutnya, Pekon Sukapura merupakan bagian dari sejarah nasional yang lahir melalui program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) era Presiden Soekarno.
"Pekon ini lahir dan berkembang dari program BRN, di mana pada tahun 1951–1952 dari daerah Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya, ditransmigrasikan ke daerah ini," ungkap Erik. Ia menambahkan, para transmigran tersebut merupakan para mantan pejuang yang ditempatkan sebagai bentuk penghargaan langsung dari Kepala Negara.
Menanggapi kompleksitas historis dan tuntutan warga, Kepala BPN Lampung Barat, Aditya Pramono, menyatakan pihaknya tidak pernah memiliki niat untuk menghambat hak-hak agraria masyarakat Sukapura. Kendati demikian, institusinya tetap terikat pada kepatuhan terhadap koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
"BPN tidak ada niatan untuk mempersulit hak-hak masyarakat Sukapura dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Namun Kantor Pertanahan itu harus bertindak sesuai dengan regulasi yang ada," pungkas Aditya.
Dengan ditempuhnya jalur diplomasi ke tingkat pusat melalui DPR RI dan kementerian terkait, ribuan warga Sukapura kini menaruh asa besar agar penantian puluhan tahun atas pengakuan legalitas tanah leluhur mereka akhirnya menemui titik terang. (Adung).


