Soroti Lambatnya Penanganan Kasus, Bidang Hukum & Advokasi DPC AJP Lambar Pertanyakan Progres LAPDU Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Barat di Kejaksaan Negeri

Soroti Lambatnya Penanganan Kasus, Bidang Hukum & Advokasi DPC AJP Lambar Pertanyakan Progres LAPDU Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Lampung Barat di Kejaksaan Negeri

Kanalvisual.id - Lampung Barat - 27 September 2026 — Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat melalui Bidang Hukum dan Advokasi menegaskan sikap kritisnya terhadap progres penanganan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang hingga kini masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.

Fesbian Fajrin, S.H., C.L.A., selaku Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi DPC AJP Lampung Barat sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Fesbian Fajrin & Rekan, menyatakan bahwa pihaknya memandang penegakan hukum terhadap perkara korupsi anggaran di lembaga legislatif daerah harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk hambatan non-teknis.

Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi oleh tim hukum AJP, penanganan perkara ini berawal dari Laporan Pengaduan tertanggal 6 April 2026. Dalam perjalanannya, pihak Kejari Lampung Barat sempat mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Laporan (SPHP) pada 29 April 2026 yang menyatakan perkara naik ke tahap Penyelidikan.

Selanjutnya, melalui Surat Nomor: `B-214/L.8.14/Fd.1/06/2026` tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejari Lampung Barat (Kasi Pidsus Zepy Tantalo, S.H., M.H.), pihak kejaksaan secara resmi memberitahukan bahwa status perkara telah ditingkatkan ke "Tahap Penyidikan" dengan agenda pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat terkait, termasuk pemanggilan pengurus AJP sebagai saksi pada Juli 2026 lalu.

Kendati demikian, hingga memasuki akhir September 2026, Bidang Hukum dan Advokasi DPC AJP Lambar menilai progres penyidikan terkesan berjalan lamban dan minim keterbukaan informasi kepada publik (public transparency), sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menyikapi dinamika penegakan hukum tersebut, Fesbian Fajrin, S.H., C.L.A., atas nama Bidang Hukum dan Advokasi DPC AJP Lambar menyampaikan desakan terbuka kepada pihak penegak hukum dengan rincian sebagai berikut:

1.Desakan Kepastian Hukum Tanpa Penundaan Berlarut (Undue Delay):

Mengingat status perkara telah berada di tahap penyidikan sejak Juni 2026, kami mendesak Kejari Lampung Barat agar bekerja secara profesional dan bergerak cepat menuntaskan pemeriksaan serta segera menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab (*subjek hukum*) atas indikasi kerugian negara pada anggaran Sekretariat DPRD Lambar TA 2023–2024. Penundaan berlarut dalam penanganan perkara korupsi mencederai rasa keadilan masyarakat.

2.Pengawasan Melekat (Waskat) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung:

Sebelumnya, DPC AJP Lambar telah secara resmi menyampaikan Laporan Pengawasan (Lapwas) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Surat Nomor: `89.00.47/S.T.-L.WAS/DPC-AJP.L.B/VII/2026`. Kami meminta Aswas Kejati Lampung untuk melakukan monitoring dan pengawasan ketat secara berkala guna memastikan tim penyidik Kejari Lampung Barat tidak mengalami intervensi politik maupun *conflict of interest* dalam mengusut tuntas aliran dana publik tersebut.

3.Keterbukaan Informasi Berdasarkan Asas Transparansi:

Sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, transparansi merupakan kewajiban institusional. Kami mendesak Kejari Lampung Barat untuk tidak menutup-nutupi perkembangan penyidikan demi meredam spekulasi negatif publik di Bumi Beguai Jejama.

Sebagai bagian dari mitra resmi pemberi bantuan hukum dan advokasi pers, Kantor Hukum Fesbian Fajrin & Rekan bersama DPC AJP Lampung Barat menegaskan bahwa seluruh langkah kritis dan kontrol sosial yang ditempuh senantiasa menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku, mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini secara konstitusional. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan progres yang signifikan dari Kejari Lampung Barat, kami akan meningkatkan eskalasi pengaduan resmi langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Fesbian Fajrin.

Hummas AJP, Jl. Lintas Liwa, Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat

Email: dpc.ajplambar@gmail.com | Phone/WhatsApp: 0857-5825-8460. (Adung).